Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Realisasi investasi di Provinsi Jambi 2018 belum bisa diumumkan dalam karena masih dalam proses penghitungan. Namun indikasi tak mencapai target mengemuka karena tersisa capaian Rp 2 Trilliun (T) yang harus dikejar pada triwulan empat tahun lalu.
Untuk target investasi di Provinsi Jambi pada 2018 sendiri sebenarnya Rp 5,2 T, namun, pada triwulan ke tiga tahun 2018, realisasi investasi baru mencapai Rp 3,406 T saja.
Yang artinya pada triwulan empat harus mengejar realisasi investasi sekitar Rp 2 T. Padahal untuk pelayanan izin sendiri pihak Dinas menyebut sudah berusaha maksimal.
Imron Rosadi, Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi mengatakan untuk pelaksanaan pelayanan izin, sudah dilaksanakan secara online dan melalui Online Single Submission (OSS). Hal ini mempengaruhi capaian realisasi investasi.
"Hampir semua kabupaten/kota sudah menggunakan pelayanan melalui OSS,” katanya.
Imron mengatakan, layanan OSS ini mengharuskan perusahaan yang mengurus izin dan investasi untuk mengunggah atau mengupload data secara online.
Namun dirinya menengarai yang menjadi persoalannya rendahnya investasi ini karena masih ada pengusaha atau Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan tersebut kesulitan menggunalan layana OSS ini, lantaran masih Gagap Teknologi (Gaptek).
“Banyak perusahaan yang belum bisa menyampaikan data secara online, gaptek. Artinya kalau tidak masuk lewat online, maka tidak terdaftar.
Seperti salah satu perusahaan perkebunan, mereka ingin menambah investasi dengan perluasan lahan. Namun karena tidak bisa mengupload data tepat waktu, maka tidak bisa diberikan izin. Harus ditunda hingga tahun depan. Saat ini, tidak ada lagi layanan manual,” paparnya.
Tetapi Imron mengatakan belum semua perizinan yang harus dilayanai secara online. Ada beberapa perizinan yang masih diproses secara manual, seperti pertambangan dan perikanan.
Ini berdasarkan permintaan dari kementerian terkait, untuk menambah waktu pelaksanaan pengurusan izin secara manual.
“Di PP nomor 24 itu, ada yang sudah harus diurus secara online, ada yang tidak. Seperti izin pertambangan, karena prosesnya panjang, jadi Kementerian Pertambangan meminta tenggat waktu untuk mensingkronkan sistem yang sudah ada, dengan sistem yang baru,”jelasnya.
Imron mengatakan sepanjang tahun 2018 lalu, target perizinan yang dikeluarkan adalah 450 perizinan. Namun realisasi sudah melebihi target, yakni 553 izin dan non izin.
“Non izin itu seperti kami mengeluarkan rekomendasi. Contohnya ketika ada acara unian berhadiah, kami keluarkan rekomendasi dilaksanakan tanggal berapa, dan dimana,” ujarnya.
Sementara untuk target investasi tahun 2019 nanti, dia menyebut angka Rp 5,7 T. Dia meyakini, target tersebut akan tercapai.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Fachrori Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Para Aulia dan Ulama
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin